Selasa, 03 Januari 2012

KEMAMPUAN DOSEN


     Kemampuan/kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsistensi sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki (Perencanaan pengajaran, 2007).
Sedangkan yang dimaksud dengan kemampuan mengelola proses belajar mengajar adalah kesanggupan atau kecakapan para dosen dalam menciptakan suasana komunikasi yang edukatif antara dosen dan peserta didik yang mencakup segi kognitif, afektif dan psikomotor, sebagai upaya mempelajari sesuatu berdasarkan perencanaan sampai dengan tahap evaluasi dan tindak lanjut agar tercapai tujuan pengajaran (Subroto, 2002).
   Menurut Wibowo kemampuan Dosen mengacu PP No 19 Tahun 2005 tentang standart Nasional Pendidikan dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, meliputi :
1. Kemampuan Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi kemampuan merancang, mengelola, dan menilai pembelajaran:
  • Mampu memahami karakteristik peserta didik
  • Menerapkan teori belajar, teori pembelajaran yang relevan dengan peserta didik dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang dia punya
  • Mampu mengelola pembelajaran yang sesuai dengan karateristik peserta didik
  • Mampu merancang pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2. Kemampuan kepribadian adalah kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan bijaksana, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, berahlak mulia, mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan diri secara berkelanjutan;
  • Mampu bertindak secara konsisten yang sesuai dengan norma agama, hukum ,sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
  • Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa arif, berwibawa, dan berakhlak mulia
  • Mempunyai rasa bangga menjadi dosen, dapat bekerja mandiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang tinggi
  • Mampu bersikap dan berprilaku yang disegani
  • Mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  • Mempunyai kejujuran
  • Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi dosen
3. Kemampuan Sosial, adalah kemampuan dosen yang meliputi kemampuan untuk:
  • Berkomunikasi lisan, tulisan, dan / atau isyarat
  • Mengunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  • Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan bergaul secara santun denga masyarakat sekitar.
4. Kemampuan profesional ada yang meliputi :
  • Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
  • Kemamapuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian
  • Kemampuan mengembangkan dan menyebar luaskan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan, tekhnologi dan / atau seni; dan
  • Kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat.
  • Kemampuan dosen diatas merupakan profil kemampuan dasar yang harus dimiliki dosen. Kemampuan tersebut dikembangkan berdasarkan analisis tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh dosen. Oleh karena itu kemampuan dosen tersebut secara operasional akan mencerminkan fungsi dan peranan dalam membelajarkan anak didik. Melalui pengembangan kompetensi profesi diusahakan agar penguasaan Akademis cepat terpadu secara serasi dengan kemampuan mengajar (Subroto, 2002).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar